Kondisi gas polutan saat ini di Indonesia
Kemajuan ekonomi seringkali meminta ongkos dan menciptakan eksternalitas negatif seperti degradasi kualitas lingkungan hidup. Inilah yang terjadi di kota-kota besar Asia sejak awal dekade 1990-an. Menurut United States AsianEnvironmental Program (USAEP), 12 dari 15 kota dengan tingkat polusi udara paling parah berlokasi di Asia. Ibukota negara kita, Jakarta, termasuk satu dari lima kota di Asia yang udaranya paling kotor, disejajarkan dengan Calcutta (India), Beijing (RRC), New Delhi (India), dan Shenyang (RRC) (Zvinakis-USAEP,2002 dalam BPLHD,2002). Tidak hanya di Jakarta, tingkat pencemaran udara di kota Yogyakarta dan kota-kota di Indonesia juga meningkat pesat sehingga menyebabkan turunnya hujan asam (acid rain) akhir-akhir ini (KR, 23/4/2002).
Menurut Soedomo (2001), penyumbang emisi terbesar dalam polusi udara di perkotaan adalah hasil pembakaran tidak sempurna dari kendaraan bermotor yang berupa CO, NOx dan SOx. Pencemaran udara dapat menyebabkan kerusakan terhadap manusia dan lingkungan. Pencemaran udara meningkatkan morbiditas dan mortalitas, mempengaruhi produktivitas pertanian, merusak bahan-bahan, berdampak negatif terhadap ekosistem, dan menyebabkan gangguan estetika. Dari seluruh dampak pencemaran di atas, dampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan manusia adalah yang dominan dengan kontribusi ±90% dari total kerusakan akibat pencemaran udara (Suhadi 2006). Pengaruh pencemaran udara terhadap kesehatan dapat terlihat pada Tabel 1. Tabel 1 Pencemaran udara dan dampak kesehatan
Pencemar
|
Dampak
|
Partikulat (timbal, nikel, arsen, karbon) terutama yang berukuran 10 mikrometer ke bawah
|
Meningkatkan risiko gangguan dan penyakit sistem pernapasan dan kardiovaskular.
|
CO
|
Mengganggu konsentrasi dan refleksi tubuh, menyebabkan kantuk dan dapat memperparah penyakit kardiovaskular akibat defisiensi oksigen. CO mengikat hemoglobin sehingga jumlah oksigen dalam darah berkurang.
|
SOx
|
Meningkatkan risiko penyakit paru-paru dan menimbulkan batuk pada pemajanan singkat dengan konsentrasi tinggi.
|
NOx
|
Meningkatkan total mortalitas, penyakit kardiovaskular, mortalitas pada bayi, serangan asma dan penyakit paru-paru kronis.
|
Ozon
|
Menimbulkan iritasi mata, meningkatkan gangguan pernapasan dan serangan asma, dan menurunkan daya tahan tubuh terhadap flu dan pneumonia
|
Senyawa organik yang mudah menguap
|
Menyebabkan iritasi mata, hidung dan tenggorkan; pada beberapa kasus menimbulkan pusing, mual dan kehilangan koordinasi; bersifat karsinogen terutama zat polycylic aromatic hydrocarbons (PAH), benzena dan 1,3 butadiena.
|
Kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber bergerak (transportasi) terhadap pencemaran udara. Penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor baik berupa bahan bakar bensin ataupun solar akan menghasilkan gas buang yang terdiri dari CO2, CO, SO2, NO2, dan HC. Sebanyak 75% keberadaan karbon monoksida (CO) di udara berasal dari emisi kendaraan bermotor (Hil 1984). Gas tersebut dihasilkan dari pembakaran yang tidak sempurna dari bahan bakar kendaraan bermotor dan dapat bertahan di udara hampir selama satu hingga tiga bulan. Beberapa perkiraan persentase zat pencemar lain yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor dapat terlihat pada Tabel 2.
Tabel 2 Perkiraan persentase komponen pencemar udara dari sumber pencemar transportasi di Indonesia
Komponen Pencemar
|
Persentase (%)
|
CO
|
71
|
NOx
|
9
|
SOx
|
1
|
HC
|
18
|
Partikel
|
1
|
Total
|
100
|
Perkiraan jumlah emisi zat pencemar yang dikeluarkan dari berbagai jenis kendaraan bermotor dapat terlihat pada Tabel 3.
Tabel 3Faktor emisi CO untuk berbagai jenis kendaraan dan bahan bakar
Jenis Kendaraan
|
CO (gr/km)
| ||||
Mobil
|
Gasoline
|
24
| |||
Truk besar/bis
|
Diesel
|
2.5
| |||
Truk kecil/bis
|
Gasoline
|
41
| |||
Diesel
|
5.3
| ||||
Motor
|
2-tak
|
17
| |||
4-tak
|
20
|
Komposisi gas buang yang dikeluarkan dari pembakaran bahan bakar bensin dan solar dapat dilihat pada Tabel 4.
Tabel 4Komposisi gas buang dari kendaraan bermotor
Jenis gas buang
|
Bensin
(% volume)
|
Solar
(% volume)
|
CO2
|
9
|
9
|
CO
|
4
|
0,1
|
NOx
|
0,06
|
0,04
|
SO2
|
0,006
|
0,02
|
Kendaraan bermotor biasanya menggunakan bahan bakar pencemar berupa bensin atau solar. Penggunaan solar sebagai bahan bakar mesin diesel menghasilkan gas buang dengan kandungan NOx, SOx, CO, hidrokarbon yang tidak terbakar (UHC) dan partikulat-partikulat serta asap hitam. Emisi partikulat yang dikeluarkan oleh mesin diesel sangat berbahaya dibandingkan dengan emisi yang dikeluarkan oleh masin berbahan bakar bensin. Namun jika dibandingkan dengan kendaraaan bensin, kendaraan diesel tidak banyak mengandung CO dan UHC. Di sisi lain, kadar NO2 sangat rendah bila dibandingkan dengan NO. Sehingga komponen utama gas buang motor Diesel yang membahayakan adalah NO dan asap hitam (Faiz, Weaver dan Walsh 1996).
Pada suhu normal berbentuk gas yang tidak berwarna. Gas CO dihasilkan dari pembakaran tidak sempurna yang berasal dari minyak tanah, bensin, solar, batu bara atau kayu. Pembakaran tidak sempurna memang sangat mungkin terjadi. Secara teoritis hal tersebut terjadi karena kekurangan gas oksigen (udara) untuk proses pembakarannya. Senyawa CO mempunyai potensi racun yang berbahaya karena mampu membentuk ikatan yang kuat dengan pigmen darah yaitu hemoglobin. Sedangkan, berdasarkan estimasi, Departemen Kesehatan (2003) mencatat jumlah CO dari sumber buatan diperkirakan mendekati 60 juta ton/tahun sehingga ikatan kuat gas CO dan hemoglobin semakin meningkat dan sistem fungsional kesehatan mejadi turun.
Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) di dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PP Nomor 41 tahun 1999). BMUA nasional ini hanya menyebutkan sembilan jenis polutan umum, yaitu SO2, CO, NO2, O3, HC, PM10, PM2.5, TSP, Pb, dustfall. BMUA untuk enam parameter utama tercantum pada Tabel 5.
Tabel 5 Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) Nasional
Zat pencemar
|
Waktu Pengukuran
|
Konsentrasi μg/m3
| |
CO
|
1 Jam
|
26000
| |
24 jam
|
9000
| ||
SO2
|
1 Jam
|
900
| |
24 jam
|
260
| ||
1 tahun
|
60
| ||
NO2
|
1 Jam
|
400
| |
24 jam
|
92.5
| ||
1 tahun
|
60
| ||
O3
|
1 Jam
|
200
| |
1 Tahun
|
1 tahun
|
30
| |
HC
|
3 Jam
|
160
| |
PM10
|
24 Jam
|
150
|
Tabel 6 Nilai Ambang Batas (NAB) zat kimia di udara tempat kerja
Zat pencemar
|
Nilai Ambang Batas
| ||
mg/m3
|
ppm
| ||
CO
|
29
|
25
| |
SO2
|
5,2
|
2
| |
NO2
|
5,6
|
3
|
Tabel 7 Batas Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dalam Satuan SI
Indeks Standar Pencemar Udara
(ISPU)
|
CO
|
50
|
5
|
100
|
10
|
200
|
17
|
300
|
34
|
400
|
46
|
500
|
57,5
|
Solusi yang pernah ditawarkan
Berbagai macam rumusan masalah yang telah dijelaskan di atas dibutuhkan solusi yang tepat untuk memperbaiki keadaan tersebut. Berikut adalah solusi yang ditawarkan oleh penulis :
1. Penggantian bahan bakar.
Salah satu polutan yang berbahaya yang dihasilkan oleh asap kendaraan adalah Pb, cara pengendaliannya bisa dilakukan dengan cara pengalihan penggunaan bensin bertimah hitam ke bensin tidak bertimah hitam.
Berdasarkan pengamatan, Pemerintah Honduras telah berhasil menghilangkan partikulat timah hitam dari kawasan udara hingga mendekati nol dalam waktu enam bulan. Itu terjadi sejak bensin tak bertimah hitam (Pb) dipakai pada seluruh kendaraan bermotor di negara itu. Hal itu perlu dikembangkan di berbagai negara dengan suatu argumentasi, polusi udara oleh timah hitam jelas sangat mengganggu kesehatan dan merusak lingkungan.
2. Menegakkan hukum yang berlaku.
Pemerintah mempunyai posisi yang paling strategis dalam upaya mengendalikan pencemaran Pb ini. Dengan wewenang yang dimiliki, pemerintah dapat menyusun tata kota dan rambu lalu lintas yang memungkinkan kendaraan dapat berjalan lancar, mengontrol polutan Pb secara berkala saat pajak kendaraan dan mengenakan sangsi bagi yang melanggar.
Hukum sebagai salah satu sarana dalam upaya untuk mencegah dan menaggulangi akibat yang ditimbulkan emisi gas kendaraan bermotor, karena melalui peraturan perundang-undangan telah ditetapkan syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh setiap warga masyarakat. Beberapa peraturan yang berhubungan dengan masalah tersebut adalah
a. UU No. 14 Tahun 1992 tentang angkutan jalan pada pasal 50 :
1. Untuk mencegah pencemaran udara yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan hidup, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan angkatan batas emisi gas buang.
2. Setiap pemilik, pengusaha angkutan umum dan atau pengemudi
kendaraan bermotor, wajib mencegah terjadinya pencemaran udara.
b. Kep. Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP 35/ MENLH/ 10/1993 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
· Dalam pasal 1 dinyatakan bahwa ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor adalah batas maksimum zat dalam bahan pencemaran yang telah dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.
· Pasal 4 menetapkan bahwa batas emisi gas buang kendaraan bermotor
ditinjau kembali sekurang-kurangnya dalam 5 tahun sekali.
Persyaratan yang ditetapkan pemerintah melalui ketentuan di atas dimaksud sebagai upaya untuk pencegahan pencemaran udara yang bersifat preventif. Namun jika persyaratan itu tidak dipatuhi atau dilanggar akan menimbulkan sangsi pidana, seperti ditetapkan dalam pasal 67 UU No.14 tahun 192 yang berbunyi sebagai berikut: ”Barang siapa yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak Ó 2001 digitized by USU digital library 5 memenuhi syarat ambang batas emisi gas buang, dipidana dengan pidana paling lama 2 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000.
Selanjutnya pasal 64 menetapkan, jika seseorang melakukan lagi pelanggaran pertama, maka pidana yang dijatuhkan terhadap pelanggaran yang kedua ditambah dengan sepertiga dari pidana kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari denda yang diancam untuk pelanggaran pertama.
3. Pengendalian polusi di lalu lintas.
Solusinya dengan memberlakukan metode mematikan mesin kendaraan di traffic light. Cara ini sangat efisien, karena bisa mengurangi jumlah polusi yang keluar tiap menitnya dan juga bisa menghemat bahan bakar mesin. Kita tahu bahwa peningkatan penduduk juga diikuti dengan peningkatan jumlah kendaraan bermotor. Dengan meningkatnya kendaraan bermotor, meningkat pula jumlah polusi yang keluar.
Jumlah polutan SO2 yang keluar per detiknya adalah
Rata-rata waktu = antara 5-10 jam dalam tabel di atas, kami menggunakan patokan 7,5 jam.
Misal per jam : 20,54 km/jam = 2,74 g/km.
Jadi, per detik : 2,74 g/km x 1 detik = 0,0008 g/km.
Jadi, dalam 60 detik kita bisa mengurangi plutan gas CO per unit kendaraan bermotor sebesar : 0,0008 x 60 detik = 0,0456 g/km.
Bayangkan apabila metode ini berlaku di semua kota di indonesia, sekian besar polutan yang bisa kita kendalikan dalam waktu hanya 1 menit (60 detik) saja. Amat sangat efektif.
Pada tabel jumlah motor yang keluar per tahun 2006 di kota medan sebanyak 985.745 unit, jadi kita bisa mengurangi polutan gas CO yang keluar sebesar:
Skala motor : 985.745 unit motor x 0.0456 g/km = 44.993,78 g/km.
Ini hanyapada skala motor yang keluar tiap menit-nya.
Gagasan Baru yang Ditawarkan
Berdasarkan fakta empiris yang ada dan solusi yang pernah ditawarkan, maka upaya terobosan untuk mengurangi jumlah volume polusi udara di Indonesia dapat dilakukan melalui strategi sebagai berikut :
Aspek
|
Strategi
|
Pengembangan Internal
|
Re-change pola pikir anak Indonesia dengan memasukkan kurikulum hijau yaitu menerapkan lingkungan bebas polusi
|
Penanaman karakter pada anak Indonesia bahwa polusi adalah penyebab utama kerusakan bumi
| |
Perbaikan pola pikir anak terhadap pengguna angkutan umum adalah pahlawan bumi
| |
Pemberian materi kurikulum hijau dilakukan dengan aplikasi simulasi atau demonstrasi.
| |
Penguatan Eksternal
|
Penegasan terhadap penerapan hukum-hukum pemerintahan dengan fokus pada kinerja internal keamanan lingkungan lalulintas
|
Strategi ini merupakan solusi yang mampu menjawab permasalahan yang terjadi serta mengulas dan memperbaiki kembali persoalan pada solusi yang pernah diterapkan sebelumnya. Dengan penanaman dan pengubahan pola pikir pada anak, menjadikan generasi Indonesia kedepannya dapat menerapkan Indonesia bebas polusi udara sehingga dapat meminimalisir volume polusi udara di dunia. Penemuan anak bangsa melalui pengembangan pola pikir dan penegasan hukum pemerintahan yang diterapkan, mampu menjadi suatu gerakan terpola dan bermanfaat untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Pihak-pihak yang dapat mengimplementasikan gagasan
Gagasan ini dapat terwujud melalui partisipasi aktif dari pihak-pihak sebagai berikut :
Tabel 11 Identifikasi pelaksana, sumber dana dan program yang diterapkan
Pelaksana
|
Sumber dana
|
Program yang diterapkan
|
Lembaga dinas pendidikan
|
Alokasi dana APBN dan APBD pemerintah untuk pengembangan pendidikan
|
Penerapan kurikulum hijau pada pendidikan sekolah dasar anak
|
Lembaga Pemerintahan Indonesia
|
Alokasi dana APBN dan APBD pemerintah untuk peningkatan kualitas keamanan lingkungan
|
Penegasan kembali terhadap hukum-hukum pemerintahan yang terkait dengan kebersihan lingkungan. UU No. 14 Tahun 1992 tentang angkutan jalan pada pasal 50;( Setiap pemilik, pengusaha angkutan umum dan atau pengemudikendaraan bermotor,wajibmencegah terjadinya pencemaran udara.)
|
pihak-pihak yang berpartisipasi guna meningkatan efektifitas pelaksanaan program, berkut ini merupakan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan program yang diterapkan:
Tabel 12. Peranan elemen terkait dalam meningkatan efektifitas pelaksanaan program pemerintah
No.
|
Lembaga
|
Peranan
|
1
|
Lembaga penelitian
|
Melakukan riset tentang perkembangan jumlah volume polusi udara di Indonesia.
|
2
|
Dinas Pekerjaan angkutan Umum
|
Perbaikan mekanika mesin angkutan umum agar tidak menghasilkan polusi berlebihan.
|
3
|
Lembaga Akademisi
|
Memanajemen penggunaan kendaraan bermotor dengan mengutamakan mengggunakan angkutan umum dari pada kendaraan pribadi, mematuhi hukum-hukum yang berlaku, serta mendukung dan partisipasi secara aktif terhadap pelaksanaan program kurikulum hijau untuk pendidikan sekolah dasar.
|
5
|
Masyarakat
|
Mematuhi hukum-hukum yang berlaku, lebih mengutamakan berangkutan umum dari pada berkendara pribadi, serta sebagai pendidik di lingkungan sosial, wajib mendukung program kurikulum hijau pada pendidikan sekolah dasar.
|
6
|
Profesi Keguruan di tingkat sekolah dasar
|
Memberikan materi secara aktif dan efektif kepada anak dengan penerapan metode simulasi atau demonstrasi pada tiap materi yang diberikan.
|
Langkah-langkah strategis implementasi gagasan
Gagasan program yang dapat diimplementaskan dengan baik apabila didukung oleh hal-hal strategis sebagai berikut :
- Adanya riset berkelanjutan dalam pengembangan monitoring pengurangan jumlah volume polusi udara di Indonesia.
- Pemerintah bekerja sama dengan lembaga dinas pendidikan untuk mendapatkan hasil kerja yang sinergis dan membantu keberlangsungan penegakan hukum pemerintah di masa depan.
3. Penegasan kembali aturan dalam UU No. 14 Tahun 1992 tentang angkutan jalan pada pasal 50;Untuk mencegah pencemaran udara yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan hidup, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan angkatan batas emisi gas buang dan Setiap pemilik, pengusaha angkutan umum dan atau pengemudi kendaraan bermotor, wajib mencegah terjadinya pencemaran udara.
4. Komitmen antara pemerintah dan lembaga dinas pendidikan untuk menjadikan Indonesia mampu mengurangi jumlah volume polusi udara di Indonesia.
- Diperlukan riset ulang untuk memperbaiki sistem dari kendala yang terjadi diluar prediksi.
DAFTAR PUSTAKA
Boedisantoso, R. 2002. Tekologi Pencemaran Udara. Institut Teknologi Sepuluh November Press. Surabaya
Boediningsih, Widyawati,.SH.MH. 2011. “Dampak kepadatan lalulintas terhadap polusi udara di Kota Surabaya”.dalam jurnal Fakultas Hukum. Vol XX no. 20 2011.
Luthfi, Reza Muhamad. 2008. Analisis beban pencemaran dan konsentrasi karbon monoksida (CO) di DKI Jakarta. Bogor: Fakultas Matematika danIlmu Pengetahuan Alam Institut pertanian Bogor.
Suparwoko, & Feris Firdaus. 2007. “Profil pencemaran udara kawasan perkotaan Yogyakarta: Studi kasus di kawasan Malioboro, Kridosono, dan UGM Yogyakarta”. Dalam jurnal Logika. Vol 4 no. 2 2007.
Marji. Keselamatan dan kesehatan kerja dibdang otomotif: teknologi, keamanan, dan polusinya. Pidato pengukuhan guru besar bidang keselamatan dan kesehatan kerja, Fakultas Tehnik, Universitas Negeri Malang.
Santi, Devi Nurani. 2001. Pencemaran udara oleh timbal (Pb) serta penanggulangan. Fakultas Kedokteran, Universitas Sumatra Utara.
Santi, Devi Nurani. 2006. Pendugaan konsentrasi karbon monoksida (CO) dari sumber garis (Transportasi) menggunakan box-model ( street canyon ). Fakultas Kedokteran, Universitas Sumatra Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar